Sampang, (Media Madura) – DPRD Sampang menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Rabu (15/6/2022).
Rapat digelar di gedung Graha Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fadol didampingi Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana bersama anggota DPRD.
Turut hadir, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, staf ahli, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, serta jajaran BUMD.
Paripurna tersebut juga membahas tentang pengumuman dan penetapan nama-nama anggota panitia kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, rapat paripurna ke delapan masa sidang ke-III tahun ke-III penyampaian nama-nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD 2021.
“Pada 13 Juni 2022 badan musyawarah DPRD telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang membahas surat BPK RI pada 13 Mei 2022 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021,” ucap Fadol.
Ia menuturkan, rapat juga membahas surat dari Bupati Sampang pada 8 Juni 2022 tentang penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.
Kemudian, hasil rapat badan musyawarah (Banmus) disampaikan oleh Dedi Dores. Politisi PPP itu mengungkapkan, berdasarkan undangan Ketua DPRD pada 13 Juni 2021 bahwa Banmus dengan TAPD dan tim Raperda telah mengadakan rapat badan musyawarah untuk membahas jadwal kegiatan DPRD tahun 2022.
Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat menyampaikan nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Haji AB menerangkan, laporan keuangan daerah merupakan implementasi Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kutipannya menyebutkan, kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Semua pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai proses pertanggungjawaban wajib dilaporkan ke DPRD, dan alhamdulillah laporan keuangan kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat kalinya,” kata Haji AB sapaan akrab Abdullah Hidayat.
“Artinya secara umum Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” sambungnya.
Kata dia, posisi keuangan per 31 Desember 2021 untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sudah tepat.
Tak hanya disitu, Wabup juga memaparkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar 135.432.215.322,75 terealisasi sebesar 135.499.437.439,15 atau 100,05 % yang berasal dari sumber-sumber pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Realisasi PAD terbesar diperoleh dari lain-lain PAD yang sah sebesar 77.826.283.714,40 atau memberikan kontribusi sebesar 57,44 % dari total realisasi PAD,” jelasnya.
Sedangkan, pendapatan Transfer pada tahun 2021 dianggarkan sebesar 1.490.748.273.252,25 terealisasi sebesar 1.573.769.219.900,14 atau 105,50 % yang berasal dari sumber pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
Pencapaian opini WTP empat kali itu menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Sampang untuk terus meningkatkan kinerja agar bisa dipertahankan. Pengelolaan keuangan harus semakin baik transparan dan akuntabel.
Maka itu, Wabup berharap laporan yang disampaikan ke legislatif memperoleh tanggapan positif dari segenap anggota DPRD sehingga dapat dibahas lebih lanjut dalam agenda sidang-sidang berikutnya.
“Kami berharap DPRD untuk mencermati lebih jauh, memahami kondisi dan muatan laporan secara keseluruhan serta memberikan masukan, saran, pendapat maupun kritikan yang bersifat konstruktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi dan misi pembangunan,” tutupnya. (Ryn/Arf)