28.1 C
Madura
Kamis, September 12, 2024

Terbakar Cemburu, Pria Ini Habisi Kekasih Mantan Istrinya

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Seorang pria asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, nekat menghabisi kekasih mantan istrinya karena terbakar cemburu.

Aksi pembunuhan ini terjadi pada Minggu (8/5/2022) dini hari, di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates.

Saat itu, pelaku bernama Iri Darma alias Iring, mengetahui korban tengah berduaan dengan mantan istrinya yang baru ditalak 8 bulan lalu.

Pelaku semakin terlihat emosi melihat mereka memadu kasih di sebuah Musholla rumah mantan istrinya di Desa Lar Lar.

Iring pun langsung menyayatkan sebuah celurit ke perut Muhidin sebanyak dua kali. Korban merupakan warga Desa Palenggian, Kecamatan Kedungdung, tak lain kekasih mantan istrinya itu tewas tak tertolong.

“Motif kasus pembunuhan ini dikarenakan pelaku sakit hati dengan korban, apalagi saat melihat korban datang ke rumah mantan istrinya,” ucap Kapolres Sampang AKBP Arman saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (10/5/2022).

Sebelum membunuh korban, lanjut Kapolres, pelaku sempat bersembunyi di sekitar rumah mantan istrinya. Ketika mantan istrinya masuk ke dalam rumah, pelaku menghampiri korban yang tengah tertidur pulas di Musholla.

Ketika itu Muhidin mengalami luka parah dibagian perut akibat sayatan senjata tajam. Korban juga sempat dilarikan ke Pustu Desa setempat namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.

Perwira dua melati emas di pundaknya itu menuturkan, sehari usai melakukan pembunuhan pelaku hendak melarikan diri ke luar Madura. Benar dugaan polisi, pelaku akhirnya ditangkap di stasiun Jombang pada Senin (9/5/2022) siang.

“Dia mau kabur tapi kami berhasil amankan Senin kemarin di stasiun Jombang,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku serta pakaian kaos korban dengan bercak darah.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. (Ryan/Arf)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article