Pria di Pamekasan Ini Masuk ke Rumah Mantan Istri, Lihat Suami Siri Tiduran Langsung Ditebas Pakai Celurit

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, (Media Madura) – Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pelakunya berinisia MT (34) dan kini sudah diamankan di Mapolres Pamekasan.

Ya, warga Dusun Utara Timur, Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan itu ditangkap polisi karena menebas tubuh S (36) dengan sebilah celurit. S, diketahui warga Dusun Songlesong, Desa Sana Laok, Kecamatan Waru.

Kasus penganiayaan terjadi di rumah EA (28), Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Jumat (11/2/2022), pukul 11.00 WIB. EA merupakan istri siri S dan mantan istri MT.

EA dan MT resmi bercerai sejak 3 bulan lalu di Pengadilan Agama Pamekasan. Selama 3 bulan menjanda, AE menerima lamaran S dan memutuskan untuk nikah siri.

Dalam keterangan rilis Polres Pamekasan, peristiwa tersebut diduga dipicu masalah rumah tangga. EA dituding berselingkuh dengan S. Bahkan, terjadinya perceraian dalam rumah tangganya, tak luput dari andil S.

“MT juga menerangkan ketidakharmonisan keluarga tersebut pada saat MT bekerja di Malaysia yang mana penyebabnya adalah EA berselingkuh dengan S. Dan, hal tersebut yang mengakibatkan EA mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Pamekasan,” katanya dalam rilis.

Diceritakan, sebelum terjadi penganiyaan terhadap S, MT sempat bertamu ke rumah EA di Jalan Dirgahayu. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi penyebab perceraian terjadi.

“Sesampainya di dalam rumahnya, MT melihat S tiduran di kasur sehingga memicu MT kalap dan langsung menebaskan sabit MT kearah S,” terangnya.

Akibat kejadian itu, S mengalami luka berat di bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara, MT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Pamekasan, guna proses lebih lanjut.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung clurit warna coklat terbuat dari kulit, 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 45 centimeter dengan gagang terbuat dari kayu yang dibalut dengan tali warna putih.

“Pasal yang disangkakan, pasal 170 ayat 1, 2 ke 1, 2 subs 351 ayat 1, 2 KUHP. Dengan pidana penjara 9 tahun atau pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (Zainol/Arif)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article