21.7 C
Madura
Jumat, Januari 17, 2025

Gugatan Pilkades 2025 Ditolak, Putusan PTUN Dinilai Tak Logis

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Ketua Dewan Masyarakat Sampang (Dems) Aziz Muslim Haruna angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas permohonan gugatan yang dilayangkannya terhadap SK Bupati Sampang Slamet Junaidi tentang pelaksanaan Pilkades 2021 menjadi 2025.

Menurutnya, putusan PTUN dinilai tidak logis. Karena putusan perkara keluar masih dalam proses revisi untuk melengkapi syarat formil dan materil terhadap objek gugatan.

“Perkara gugatan ini baru satu kali sidang pada Jumat (26/11) kemarin, dimana kami sebagai pihak penggugat masih diminta merevisi berkas, tapi kenapa sekarang tiba-tiba PTUN tidak menerima atau menolak gugatan penggugat,” ucap Aziz Haruna, Rabu (1712/2021).

“Ini namanya gak logis,” imbuhnya.

Aziz mengatakan, sampai saat ini pihak penggugat belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Hanya saja, beberapa gambar terkait putusan itu diterimanya setelah beredar di sejumlah grup media sosial WhatsApp.

“Benar tidaknya belum tahu juga apakah di grup itu putusan PTUN, karena biasanya revisi kelengkapan berkas menuju ke sidang lanjutan berjangka waktu 14 hari,” tutur Aziz.

Ia menjelaskan, sidang perdana di PTUN Jumat (26/11) tanpa dihadiri pihak tergugat. Artinya, kata Aziz, diyakini majelis hakim dalam memutus perkara belum mempertimbangkan secara komprehensif aspek yuridis yang mendasari gugatan.

Diketahui sebelumnya, gugatan terhadap SK Bupati Sampang Slamet Junaidi Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang Pilkades serentak digelar tahun 2025 dilayangkan penggugat tertanggal 15 November 2021.

Dua penggugat diantaranya Moh Agus Efendi dan Aziz Muslim Haruna dengan didampingi 10 kuasa hukum. Dalam hal ini sebagai pihak tergugat ialah Bupati Sampang H Slamet Junaidi.

Penggugat menilai terbitnya SK tersebut secara tidak langsung membuat kerancuan jabatan kepala desa. Sebab, saat ini ada 111 desa yang rata-rata masa jabatannya berakhir Desember 2021.

Tak hanya itu, mereka menyebut SK Bupati merupakan bentuk pembangkangan hukum dan melanggar peraturan Inmendagri.

“Kalau dilaksanakan 2025, maka 111 desa akan dijabat Pj kepala desa hingga empat tahun lamanya,” ujar Aziz. (Ryan/Zainol)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article