22.5 C
Madura
Rabu, April 17, 2024

Tambak Ikan Ilegal di Sumenep Dibiarkan Beroperasi, Kades Kombang Geram

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Warga Dusun Gelisek, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merasa resah dengan keberadaan tambak ikan di wilayah itu. 

Pasalnya, meski sudah beroperasi sejak 2016 lalu, tambak yang tidak dilengkapi dokumen perizinan atau ilegal itu tetap beroperasi hingga saat ini. 

“Dulu, Dinas Perizinan tidak berani mengeluarkan izin karena dari sisi lingkungan tidak memenuhi syarat dan lokasinya berada di pesisir pantai, bahkan mereklamasi,” kata Kepala Desa Kombang, Abd. Kholiq dengan nada geram, Selasa (10/7/2018).

Kholiq menuturkan, meskipun tidak mengantongi izin, pihak pengelola justru terkesan tidak peduli dengan larangan Pemkab tersebut. Padahal, selama ini banyak aduan dari warganya, karena dari sisi lingkungan operasi tambak sangat berdampak negatif. 

“Belum lagi, dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat secara jangka panjang pasti akan ada pengaruhnya,” ucapnya.

Lebih jauh, Kholiq mengungkapkan, sebagian lahan milik warga atas nama Adhar dan Yundaria saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan tambak. Sementara pihak pengelola dan pengusaha justru tidak peduli dengan masalah tersebut.

“Kami berharap ketegasan Pemkab. Kalau memang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dan perundang-undangan sebaiknya langsung saja ditutup. Tapi apabila memang diperbolehkan sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan masalah di bawah,” pintanya.

Di lain pihak, Kepala DPMPTSP Sumenep Abd Majid mengakui jika tambak ikan di Dusun Gelisek, Desa Kombang Talango tidak mengantongi izin. Instansinya menolak permohonan izin usaha tambak ikan yang diajukan pengelola karena lokasinya berdekatan dengan laut.

“Kami tidak ingin melabrak aturan. Lokasi tambak masuk pada kawasan terlarang yang tidak diperbolehkan menurut aturan,” katanya. 

Namun, mantan Kasatpol PP ini menambahkan, pihaknya tidak memiliki otoritas melakukan penutupan terhadap tambak ikan ilegal tersebut. Penertiban menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Jadi sebaiknya, pengelola atau pengusaha tidak melanjutkan usahanya, sebab sama halnya dengan melawan aturan,” tegasnya.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article