22.5 C
Madura
Selasa, April 16, 2024

Seorang Bapak di Sumenep Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 10 Kali

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Entah setan mana yang merasuki HS (46), warga Dusun Patapan, Desa/ Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga tega mencabuli anaknya sendiri inisial NR.

Tindakan bejat HS terungkap saat istri tersangka, Nita Rusniani lapor ke tersangka HS, bahwa anaknya NR telah mengalami perbuatan tidak senonoh (cabul) dengan cara dipeluk dan dicium.

Pelakunya diduga SP (17), pemuda setempat yang tidak lain pacar korban. Pada tubuh korban terdapat bekas merah di bagian leher bekas ciuman oleh tersangka SP.

“Nah, oleh HS kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kangayan,” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat memberikan pers rilis, Selasa (13/2/2018).

Namun hasil dari pengembangan kasus tersebut, berdasarkan hasil visum dokter Puskesmas Kangayan didapatkan fakta bahwa benar terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban.

Tapi saat dilakukan pendalaman bahwa luka di bagian kemaluan korban tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri (tersangka Hs) yang sudah melakukannya secara berulang-ulang.

“Jadi korban ini mengaku bapaknya lah yang telah melakukan perbuatan cabul kepadanya, kurang lebih sudah 10 kali,” jelas Sutarno.

Saat ini, tersangka SP telah dikembalikan kepada orang tuanya, karena masih dibawah umur sambil lalu menunggu petugas Bapas Pamekasan. Sementara HS ditahan di Mapolres Sumenep.

“Tersangka SP melakukan cabul terhadap korban karena hasrat biologis, sedangkan HS melakukan cabul terhadap korban karena merasa sayang yang berlebihan yang mana dari kecil korban hidup bersama neneknya,” beber Sutarno.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, lakaian tersangka SP dan HS, foto bekas kecupan memerah di leher, sarung warna biru, dan seprei warna abu abu.

“Untuk tersangka HS terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun,” tukasnya.

Reporter : Rosy
Editor : Arif

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article