Sumenep, 16/8 (Media Madura) – Sebanyak empat narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gagal mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72.
Meski tiga diantara mereka sebetulnya sudah diajukan resmisi, nyatanya tak satupun dari mereka yang dapat remisi dari Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Untuk napi korupsi belum bisa dapat remisi, karena JC (Justice Collaborasi) nya belum lengkap,” ungkap Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Ketut Akbar Harry Akhjar, Jumat (18/8/2017).
Empat orang napi yang menghuni Rutan Kelas IIB Sumenep, dan belum mendapatkan remisi kemerdekaan, diantaranya M. Ikbal. terpidana kasus Raskin Desa Guluk-Gukuk, Kecamatan Guluk-Guluk.
Kemudian Siti Aminah, Iwan Hujayanto dan Muhammad Zainur Rahman, ketiganya terpidana korupsi pembangunan atau pemeliharaan jalan Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
“Ya, jadi sudah kami ajukan (Remisi Kemerdekaan) kemarin, tapi JC nya belum ada dari Kejari, sehingga yang bersangkutan tidak dapat,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk napi kasus lain, ada 80 orang yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini. Remisi juga sudah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sumenep A Busyro Karim, Kamis (17/8/2017) kemarin.
“Awalnya kami ajukan 83 napi, tapi yang turun hanya 80, tiga orang diantaranya gagal mendapatkan remisi. Sementara untuk satu orang koruptor memang tidak diajukan,” jelasnya.
Mantan Kalapas Pamekasan ini menerangkan, perolehan remisi setiap napi tidak sama, itu disesuaikan dengan tingginya putusan majelis hakim, mulai dari satu bulan hingga lima bulan.
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Sumenepmen ada 222 orang, dengan rincian 132 berstatus narapidana atau sudah vonis hakim, sisanya sebanyak 90 orang masih berstatus tahanan.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi