Sejak Tahun 2005, Sengketa Pasar Jelgung Tanpa Solusi

Advertisement

Sampang, 3/8 (Media Madura) – Keberadaan lahan pasar Jelgung, di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang menjadi sengketa seolah tanpa ada solusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Padahal, sengketa lahan pasar itu mencuat sejak tahun 2005 silam.

Informasi diterima mediamadura.com, status kepemilikan tanah pasar Jelgung seluas 1.475 m2 tersebut diklaim oleh warga bernama H. Musyafak (60), pensiunan guru asal warga Desa Jelgung.

Namun, sampai saat ini status kepemilikan sendiri belum jelas, apakah tanah itu milik perseorangan atau pemerintah. Sebab, pihak yang mengklaim tanah itu mengaku memiliki sertifikat dan legalitas lainnya.

Kepala Desa Jelgung Hamid, mengatakan pasar di daerahnya memang sudah sejak lama menjadi sengketa antara pemkab dan salah satu warga yang mengklaim. Sengketa itu terjadi pada 2005 lalu, ketika Bupati Sampang masih dijabat oleh Fadhilah Budiono.

“Salah satu dasar pengklaiman itu, salah satunya karena ada surat dari bupati saat itu. Di surat itu, apabila tanah milik perseorangan, akan diganti rugi. Ini dianggap pemkab sudah menawar tanah itu,” jelas Hamid ketika dihubungi, Kamis (3/8/2017).

Selain itu, pihak pengklaim tanah terpaksa memasang papan pengumuman hak milik di depan pasar Jelgung pada Selasa (1/8/2017) kemarin. Tetapi, pada Kamis (3/8/2017) tadi pagi, Bupati Sampang Fadhilah Budiono datang langsung ke lokasi pasar dan memerintahkan pihak pengklaim mencabut papan tersebut.

“Tadi langsung dicabut ketika pak Fadhilah turun ke lokasi, alasan dicabutnya papan nama itu karena status tanah masih status Quo,” ungkap Hamid.

Hamid menuturkan, akibat sengketa kepemilikan pasar itu tahun 2016 sampai saat ini tidak dilakukan penarikan retribusi parkir. Jika ditarik sama halnya pungli. Bahkan sebelumnya H. Musyafak pernah diwanti-wanti jaksa untuk tidak menarik retribusi.

Semantara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang Wahyu Prihartono, mengaku pihaknya sampai saat ini belum menarik retribusi, karena belum ada penyelesaian atas polemik dengan warga yang mengklaim tanah tersebut miliknya.

“Sampai sekarang kami belum menemukan solusi. Yang mengklaim tanah itu, mantan pegawai,” katanya.

Menurutnya, status kepemilikan sendiri belum jelas. Apakah tanah itu milik perseorangan atau pemerintah. Selama ini masih menjadi sengketa. Ke depan, apabila sudah ada kejelasan, pasar tersebut akan dikelola lagi.

“Selama masih bermasalah, kami belum bisa kelolapasar itu,” ujarnya.

Sejauh ini, upaya yang dilakukan baru upaya-upaya persuasif dan berharap ada gugatan yang dilayangkan ke pengadilan oleh salah satu warga yang mengklaim tanah itu miliknya.

“Karena, aturannya pemerintah kan tidak bisa menggugat rakyat. Kami nunggu digugat,” tandasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ahmadi

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini