Minggu, September 24, 2023

Giliran Kecamatan Kadur Pencairan Dana PKH Dikoordinir Pendamping

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, 2/8 (Media Madura) – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berkumpul digerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Raya Larangan (Timur Polsek), Kamis (3/8/2017).

KPM asal tiga desa yakni Desa Kertagena Tenga, Gagah dan Desa Sokalelah itu untuk mencairkan bantuan dana PKH. Anehnya dalam pencairan dana bantuan pemerintah pusat itu dikoordinir oleh pendamping PKH Kecamatan Kadur berinisial M.

Mereka, para penerima mamfaat diintruksikan oleh M datang ke gerai ATM sejak pukul 14.00 WIB, itu dilakukan untuk mencairkan uang itu.

“Saya tidak tahu alasannya, kenapa pengambilannya harus bersama-sama datang kesini,” kata seorang peserta KPM berinisial HS.

Padahal kata HS, dirinya sudah beberapa kali mencairkannya tidak ada permasalahan, kalaupun hanya alasan tidak bisa mengoperasikan mesin ATM itu tidak masuk akal.

“Saya tiga kali ngambil uang nyuruh anak saya tidak apa-apa kok,” tambahnya.

Menurutnya dengan pencairan seperti itu bukan meringankan beban para KPM, sebab para KPM harus meninggalkan waktu dan pekerjaan dirumah.

“Tidak enak kayak gini, padahal saya harus cari rumput (pakan sapi) dirumah, percuma diberi ATM dong,” keluhnya.

Kejadian hal seperti ini juga terjadi di Kecamatan Pakong dan Proppo, pendamping meminta kartu ATM berikut Personal Identification Number (PIN) para penerima, jika tidak diberikan ia mengancam akan menghapus kepesertaan sebagai penerima manfaat PKH. Bahkan pendamping mengatakan menyalahi aturan jika mengambil uangnya sendiri ke gerai ATM.

Sementara Hanafi Koordinator Kabupaten (Korkab) pendamping PKH Pamekasan, menjelaskan, dalam aturan pendamping harusnya menolak meski penerima manfaat meminta untuk mengambilkan uang pencairan tersebut melalui ATM.

“Tugas pendamping adalah mendampingi dan memberikan edukasi, terkait penggunaan dan pencairan, mungkin dalam pengumpulan penerima itu memberitahukan caranya secara langsung pada yang awam,” katanya.

“Jika ada petugas pendamping yang melakukan pengkondisian untuk kolektif itu tidak dibenarkan secara prosedur, jadi bagi yang sudah bisa mencairkan sendiri dipersilahkan kapan saja abaikan intruksi pendamping di luar juknis,” sambungnya.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article