Sumenep, 8/5 (Media Madura) – Kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menuai sorotan tajam. Setidaknya kali ini yang bersuara lantang adalah Komisi IV DPRD setempat.
Pasalnya, Disdik dinilai tidak maksimal bahkan mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah.
Ketua Komisi IV, Subaidi mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kadisdik terkait tidak teralisasinya program yang memiliki angggaran Rp 1 miliar tersebut.
“Tujuannya adalah untuk mempertanyakan ketidakmaksimalan realisasi wajib diniyah, kenapa? ada apa?,” kata Subaidi, Senin (8/5/2017).
Menurut Subaidi, salah satu indikasi tidak maksimalkannya pelaksanaan Perbup tersebut, anggaran Rp 1 miliar lebih di APBD 2016 hangus tidak terpakai.
Bahkan berakibat pada penganggaran tahun ini, bahwa tahun 2017 ini dana operasional wajib belajar diniyah itu tidak dianggarkan kembali.
“Kami sangat menyesalkan sekali tidak terpakainya anggaran itu, padahal banyak program baik lainnya justru tidak mendapatkan jatah anggaran,” jelas politisi PPP itu.
Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, A Sadik juatru berkata lain, dia justru membantah pertemuan dengan Komisi IV membahas soal Perbup Pendidikan Madrasah Diniyah yang tidak terealisasi.
“Lho, kami tadi (rapat dengan Komisi IV) tidak membahas soal itu, tapi kami membahas penggandaan soal UN SD yang akan diujikan,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.Â
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi