28.6 C
Madura
Jumat, Oktober 4, 2024

Koalisi Partai Politik Menuju Pilkada Sampang 2018

Must read

- Advertisement -


Sampang, 18/4 (Media Madura) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Miftahur Rozaq, mengungkapkan tidak ada satu pun partai politik (Parpol) di daerahnya mencapai 9 kursi di DPRD. Selasa (18/4/2017).

Artinya, sebagai pengusung menuju pentas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang 2018 mendatang, sejumlah parpol harus berkoalisi mengusung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

“Ya, parpol di Sampang harus berkoalisi karena sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2012, parpol yang bisa mengusung pasangan calon bupati dan calom wakil bupati itu minimal harus mencapai 20 persen dari total 45 kursi di DPRD Sampang atau setara 9 kursi,” katanya.

Rozaq menerangkan, bagi cabup dan cawabup ingin maju melalui jalur perseorangan (independen), maka harus mengantongi dukungan minimal sebanyak 7,5 persen dari 805 ribu lebih total daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu terakhir tahun 2014 lalu.

“Berarti jumlah dukungan yang harus dimiliki sekitar 60 ribu orang yang tersebar di 8 Kecamatan dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya.

Dirinya menambahkan, untuk tahapan pilkada 2018, KPU masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat, kemungkinan akan dimulai bulan September. Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Juni 2018 namun belum ditetapkan tanggalnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article