21.5 C
Madura
Senin, Januari 13, 2025

3 Bulan Honorer Sampang Tak Digaji, Ini Alasan Dinas Pendidikan

Must read

- Advertisement -

Sampang, 16/3 (Media Madura) – Belasan guru honorer mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Sampang, Kamis (16/3/2017) pukul 10.00 WIB karena selama tiga bulan terakhir tidak mendapat gaji.

Para guru honorer belum mendapatkan gaji itu sebanyak 24 orang yang mengajar di sekolah negeri tingkat SMA/SMK di Kabupaten Sampang.

Abd Munif (36) mengatakan, dia bersama rekannya yang merupakan tenaga honorer tidak mendapatkan gaji selama 3 bulan. Padahal, sesuai kontrak honorer daerah berakhir sampai tahun 2018 akhir. Gaji honorer sebesar Rp 1 juta per bulan.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemberhentian, sanksi, pembayaran honor, dan penilaian pekerjaan tenaga honorer.

“Memang benar selama tiga bulan belum digaji, makanya kami menuntut hak-hak tenaga honorer,” katanya, Kamis.

Munif guru di SMA Negeri 1 Torjun itu menjelaskan, meski sampai saat ini gaji belum dibayar tenaga honorer tetap masih bekerja sebagai pengajar. Gaji itu dinilai sangat penting untuk mencukupi kebutuhan tenaga honorer. Sehingga diharapkan pemerintah mempunyai hati nurani dan segera mencairkan hak honorer.

“Bagi kami sangat besar uang gaji itu bahkan seperti emas, beda dengan pejabat yang sudah PNS,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jaka Jatim Tamsul yang mengawal tenaga honorer Sampang, menuturkan tidak ada alasan lagi pemerintah menahan gaji tenaga honorer. Sebab, sudah ada dasar hukum yang jelas, baik Perda APBD 2017, Perbub Nomor 6 Tahun 2011, dan SK Bupati tentang kontrak kerja antara Pemkab dengan tenaga honorer.

Tak henti disitu, tenaga honorer juga mengadu kepada Komisi IV DPRD Sampang. Dalam waktu singkat, wakil rakyat akan memberikan solusi apa yang menjadi persoalan hingga gaji honorer ditahan oleh pemerintah.

“Persoalan regulasi menyangkut kepentingan pemerintah provinsi dan daerah, dewan akan memfasilitasi untuk satu forum. Apalagi diakui legislatif jika kinerja pemerintahan saat ini stagnan menyikapi segala persoalan penyerapan anggaran,” terang Tamsul.

Terpisah, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Sampang Achmad Mawardi berdalih belum dicairkannya gaji honorer karena masih menunggu payung hukum yang jelas. Bahkan, selama ini sudah ada pengalihan wewenang dari pemerintah daerah ke provinsi.

“Terlambatnya gaji tenaga honorer bukan terjadi di Sampang, malainkan daerah lain. Sebenarnya anggaran gaji honorer sudah ada di APBD 2017. Tapi tunggu kepastian hukum dulu, pengalihan wewenang ini bukan hanya lembaganya melainkan tenaga honorer juga,” ujarnya.

Achmad Mawardi akrap disapa Wawang, menerangkan meski ada dasar hukum dalam Perbup dan SK Bupati tentang kontrak kerja honorer, masih perlu menunggu surat dari Gubernur Jatim.

“Perbup inikan produk hukum sebelum ada pengalihan wewenang, kalau nanti surat keputusan dan kejelasan Gubernur bahwa itu akan dipasrahkan ke daerah pasti akan kita cairkan,” ungkapnya.

Disdik saat ini tidak bisa berbuat banyak. Untuk itu, pihaknya berjanji akan membicarakan persoalan tersebut dengan pengambil keputusan dalam hal ini Inspektorat, Dispendaloka.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article