27.9 C
Madura
Rabu, Oktober 16, 2024

Kejari Pertanyakan Keseriusan Laporan Penyelewengan Raskin se-Kabupaten Sumenep

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sumenep, 17/1 (Media Madura) – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rahadian Wisnu Wardana mempertanyakan keseriusan pihak pelapor dugaan penyelewengan Raskin (beras untuk rakyat miskin) se-Kabupaten Sumenep yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Lidik Hukum dan HAM beberapa bulan lalu.

Pasalnya, Kasus ini sempet hilang, namun setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan terkait materi laporannya, pada Selasa (17/1/2017) hari ini, yang bersangkutan justru enggan diwawancarai.

“Sesuai prosedur, pelapor harus diklarifikasi tentang sejauh mana materi laporannya. Karena ini menjadi pegangan awal kita berekja,” katanya kepada sejumlah awak media.

Menurut Wisnu, Kejari tidak bisa menyamakan kasus raskin di seluruh desa, untuk itu diambi sampel dulu beberapa desa, nanti baru dikembangkan ke desa lainnya.

“Kasus raskin ini harus case by case (kasus per kasus). Tidak bisa ratusan desa dipukul rata dipanggil semua,” sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mencoba memanggil kembali pelapor, agar informasinya jelas dan akurat. 

“Kalau yang lapor sendiri tidak siap diwawancarai, kami kan repot,” ujar Wisnu ditemui di ruang kerjanya.

“Kami sempat heran, hari ini merupakan jadwal pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan, barusan pelapor sudah menghadap, cuman tidak bersedia dimintai keterangan,” sambungnya lagi.

Terpisah, ketua LSM Lidik Hukum dan HAM, A Effendi membenarkan tidak berkenannya memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan awal 2016 lalu itu.   

Diakuinya, pihaknya merasa geram dengan sikap kejari yang dianggap belum bisa mengungkap kasus yang dilaporkan lembaganya.

“Saya belum bisa memberikan keterangan untuk saat ini, jika hanya 3 Desa di Kecamatan Manding yang hendak diusut oleh Kejari,” papar Pepeng sapaan akrab A Effendi.

Ditegaskan Pepeng, dirinya akan memberikan keterangan dan data terkait dugaan penyelewengan raskin di sejumlah Desa Di Kabupaten Sumenep ini, manakala korp Adhyaksa menangani seluruh Desa.

“Jangan hanya 3 Desa saja, ungkap seluruhnya,” tandasnya.

Bahkan, pihaknya meragukan keberanian penyidik di Kejari yang menangani laporan kasus dugaan penyimpangan raskin tersebut, karena resikonya berhadapan dengan ratusan kepala desa. 

“Apa mungkin penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep tak bernyali menuntaskan kasus ini,” tutupnya.

Penulis: Panji Agira
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article